“Dua perusahaan itu menutup operasionalnya setelah melalui beberapa tahapan; mulai dari merumahkan pekerja, mengurangi jam kerja, hingga meniadakan jam lembur. Proses itu sudah mereka jalani,” katanya.
Sebab itu, Ꭰisnakertrans kini berfokus memastikan seluruh hak pekerja ԁipenuhi, mulai dari pesangon hingga jaminan sosial.
“Mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini sudah berproses, hingga pembayaran pesangon dan hak-hak lainnya. Kami memastikan perusahaan memenuhi seluruh kewajiban tersebut,” pungkas Aziz. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





