Hukum & Kriminal

Pupuk Palsu Berlogo SNI Produksi Karanganyar Beredar di Jateng, Polisi Beberkan Sederet Mereknya

×

Pupuk Palsu Berlogo SNI Produksi Karanganyar Beredar di Jateng, Polisi Beberkan Sederet Mereknya

Sebarkan artikel ini
Pupuk Palsu SNI
Tersangka bisnis pupuk palsu TS dalam konferensi pers yang berlangsung di Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis, 10 Juli 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – TS, pelaku bisnis pupuk palsu berlogo SNI di Jawa Tengah, berhasil ditangkap polisi. Ia merupakan pemilik pabrik CV. Sayap ECP yang berlokasi di Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, mengungkap TS telah menjalankan aksinya selama lima tahun terakhir. Hal itu Arif ungkap dalam konferensi pers yang berlangsung di Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Kamis, 10 Juli 2025 sore.

Ia mencurangi petani yang menjadi pelanggannya dengan modus mengurangi kadar kandungan komposisi pupuk.

Modus TS diketahui saat satgas pangan Polda Jateng mendapat informasi di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen beredar pupuk merek Enviro yang diduga tidak sesuai dengan kualitas yang dijanjikan.

BACA JUGA: Wujudkan Ketahanan Pangan, Sumanto Dorong Penggunaan Pupuk Organik

“Kemudian kami lakukan penyelidikan dan kami peroleh informasi bahwa pupuk Enviro tersebut yang memproduksi CV. Sayap ECP. Setelah pengecekan di tempat produksi yaitu di pabrik CV. SAYAP ECP, kami dapati bahwa memang benar CV. Sayap ECP memproduksi pupuk dengan merk Enviro dan Spartan,” ungkap Arif.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pupuk hasil produksi CV. Sayap ECP itu pelaku simpan di gudang yang berlokasi di Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Di gudang tersebut, pihaknya menemukan sebanyak 118,25 ton pupuk ilegal.

“Ketika pengecekan di gudang yang terletak di Ngemplak, Boyolali, kami temukan pupuk berbagai merek yang CV produksi. Sayap ECP, antara lain Enviro NKCL, Enviro Phospat Super, Spartan NPK, Spartan NKCL, dan Spartan SP-36,” terangnya.

Jual pupuk palsu namun kantongi sertifikat penggunaan tanda SNI, bagaimana bisa terjadi?

Meskipun badan usaha tersebut menjual pupuk palsu, Arif menyebut CV. Sayap ECP sudah berdiri sejak tahun 2009 dan telah memiliki legalitas berupa NIB, surat izin usaha, NPWP, bahkan sertifikat produk penggunaan tanda SNI.

Ketika menanggapi mengapa kasus pemalsuan itu baru terbongkar selepas 5 tahun beroperasi, Arif beralasan tersangka telah memiliki perizinan lengkap dalam memproduksi pupuk. Arif pun membenarkan CV. Sayap ECP juga mengantongi izin sesuai standar SNI.

“Artinya secara normal legalitas telah sesuai. Hanya saja tidak sesuai adalah kualitas daripada produk yang diedarkan,” dalihnya.

Kata Arif, pembuktian pupuk palsu tersebut memang tidak mudah lantaran mesti melalui uji laboratorium. Meski begitu, ia mengimbau petani yang menemukan kasus serupa agar melapor.

“Kami melakukan pengawasan pula kepada para produsen,” sambung Arif.

BACA JUGA: Panen Raya di Kabupaten Blora, Pupuk Bersubsi Petroganik Bantu Dongkrak Produktivitas Padi

Pakai dolomit untuk kurangi biaya produksi, sebar pupuk ke Sragen, Karanganyar, dan Boyolali

Lebih lanjut, Arif mengungkap pupuk palsu ini bisa terbongkar setelah melakukan uji sampel sebanyak tujuh produk dari CV Sayap ECP ke Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Balai Penerapan Standar Instrumen Jawa Tengah.

Ia menerangkan, hasil dari uji laboratorium itu terlihat ada pengurangan kandungan komposisi bahan pembuatan pupuk. Arif mencontohkan, satu produk Enviro di label mencantumkan mengandung Nitrogen 17 persen, Phosfor 14 persen, dan Kalium sebesar 12 persen.

Namun, hasil laboratorium menunjukkan Nitrogen yang terkandung hanya 0,14 persen, Phosfor 0,29 persen dan Kalium sebesar 0,94 persen.

“Tersangka memakai dolomit (kapur) untuk menekan biaya produksi sehingga kualitas pupuk jauh di bawah standar,” terangnya.

BACA JUGA: Program Sobat Aksi Ramadan, Pupuk Indonesia Gelar Aksi Bersih-Bersih di Ponpes Demak 

Setiap bulannya, TS mampu memproduksi pupuk palsu sebanyak 260 ton hingga 400 ton tergantung pemesanan. Pupuk tersebut TS jual ke berbagai daerah di Jawa Tengah, utamanya di Sragen, Karanganyar, dan Boyolali.

Sementara itu, tersangka TS dijerat pasal perlindungan konsumen yakni Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar rupiah

Adapun anak buah TS meliputi P (sales pupuk), A (karyawan pabrik), S (penjual pupuk), J (penanggungjawab gudang) dan H (admin gudang) masih berstatus saksi. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp