Politik

Putusan MA Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah, Cak Imin: Harusnya Jauh Hari Sebelum Kompetisi

×

Putusan MA Ubah Aturan Usia Calon Kepala Daerah, Cak Imin: Harusnya Jauh Hari Sebelum Kompetisi

Sebarkan artikel ini
Pilkada PKB | usia calon kepala daerah | Cak Imin PKB
Ketua DPP PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, saat ditemui di Grand Arkenso, Kamis, 6 Juni 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Cawapres nomor urut 01, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengaku terkejut atas putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah.

Cak Imin mengutarakan itu usai menghadiri acara Pembekalan Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) di Hotel Grand Arkenso, Kota Semarang, Kamis, 6 Juni 2024 sore.

“Kembali kita dikejutkan oleh keputusan-keputusan menjelang Pilkada,” ujar Cak Imin saat disinggung soal putusan MA tersebut.

Menurutnya, mau tidak mau, keputusan itu mesti tetap berjalan.

“Itu keputusan yang mau tidak mau sudah memang kewenangan MA; kita harus laksanakan,” sambung Cak Imin.

BACA JUGA: Tegaskan Nama Gus Yusuf Tetap Cagub, Cak Imin: Kami Terus Ikthiar Yakinkan Parpol Lain di Jateng

Agar tak lagi mengejutkan publik, Cak Imin mengimbau MA untuk mengambil keputusan jauh-jauh hari. Utamanya, tak mendekati event politik tertentu, seperti Pemilu maupun Pilkada.

“Saya berharap lembaga-lembaga pengambil keputusan di bidang aturan, itu sehendaknya mengambil keputusan jauh hari sebelum kompetisi,” tegasnya.

Bahkan, kata Cak Imin, keputusan mendadak seperti itu hanya akan merepotkan pihak lainnya.

“Sehingga, tidak merepotkan semua pihak dalam proses itu,” tandasnya.

Bagaimana aturan usia pencalonan kepala daerah setelah putusan MA?

Sebagai informasi, melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengabulkan permohonan hak uji materi dari Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana, terkait Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dengan UU Pilkada.

MA pun mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah. Aturan itu berubah dari yang semula termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU mengenai batas usia calon kepala daerah.

Aturan itu berbunyi, “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”.

BACA JUGA: Dulu Lawan Kini Kawan, Cak Imin: Kepala Daerah Terpilih dari PKB Wajib Tegak Lurus Prabowo-Gibran

Setelah adanya putusan MA, aturan usia calon kepala daerah penghitungannya pada saat pelantikan calon tersebut sebagai kepala daerah definitif.

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak termaknai, “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.” (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp