Dalam bentuk dan atas nama apa pun, kata Amir Machmud, aksi kekerasan tidak bisa dibenarkan. Apalagi terhadap wartawan yang dalam bertugas jelas-jelas dilindungi oleh Undang-Undang.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengamanatkan, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sebab, wartawan merupakan pilar dalam kemerdekaan berekspresi.
BACA JUGA: PWI Jateng Kecam Kekerasan Ajudan Kapolri Terhadap Jurnalis Semarang: Copot dan Proses Hukum!
Apa yang dilakukan oleh pihak yang menghalang-halangi hak untuk memperoleh informasi seperti kejadian di Pati merupakan salah satu bukti masih banyak pihak yang memilih menggunakan kekerasan untuk menghalang-halangi tugas wartawan untuk memperoleh informasi.
PWI Jawa Tengah mendukung PWI Pati bersama organisasi profesi wartawan lain, yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya untuk meminta penjelasan kepada pihak-pihak terkait dan permintaan maaf kepada wartawan secara terbuka.
“Kalau PWI Pati dan IJTI Muria Raya akan menempuh jalur hukum, kami juga mendukung dan siap mendampingi. Pertama-tama, tentu kami menunggu seperti apa penjelasannya, mengapa tindakan kekerasan itu terjadi,” kata Amir Machmud. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi