SEMARANG, beritajateng.tv – Pengacara Hotman Paris Hutapea meragukan tuduhan jaksa yang menyebut dana kredit perbankan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) digunakan untuk membeli tanah. Menurutnya, klaim tersebut tidak memiliki dasar kuat karena arus keuangan perusahaan berskala besar bersifat berputar dan bercampur. Sehingga sulit ditelusuri secara spesifik.
Hotman menegaskan, dalam kurun waktu tiga tahun saja, pendapatan perusahaan mencapai sekitar Rp8 triliun, jumlah yang jauh lebih besar daripada nilai pembelian tanah yang jadi persoalan.
“Kalau dalam tiga tahun ada Rp8 triliun masuk ke rekening perusahaan, siapa yang bisa memastikan uang kredit untuk beli tanah? Bisa saja pembelian tanah dari hasil usaha,” kata Hotman usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 26 Januari 2026.
BACA JUGA: Soroti UU Terbaru, Hotman Paris Sebut Kasus Korupsi PT Sritex Bukan Kewenangan Kejaksaan
Menurut Hotman, tudingan penggunaan dana kredit untuk membeli tanah juga tidak logis jika melihat dari nilai transaksi. Ia menyebut harga tanah yang jadi persoalan relatif kecil daripada perputaran dana perusahaan.
“Kalau tanahnya Rp200 juta atau Rp300 juta, itu tidak sebanding dengan perputaran uang triliunan rupiah. Uang perusahaan itu bercampur dan terus berputar,” ujarnya.
Ia menilai, tanpa pembuktian aliran dana yang jelas dan terpisah, tuduhan tersebut hanya bersifat asumsi.
Selain itu, Hotman kembali menegaskan bahwa hampir seluruh kredit dari tiga bank yang menjadi sorotan perkara telah lunas, bahkan sejak awal periode pembiayaan.
“Pinjaman sudah terlunasi hingga Rp1,3 triliun sampai Rp3,1 triliun. Negara justru diuntungkan karena bunga juga dibayar,” jelasnya.
Fakta pelunasan tersebut, menurut Hotman, semakin melemahkan dugaan penyalahgunaan dana kredit untuk kepentingan pribadi.
Hotman: Unsur Korupsi Belum Terpenuhi
Hotman menyimpulkan bahwa tudingan penggunaan dana kredit untuk membeli tanah tidak cukup kuat untuk dijadikan dasar tindak pidana korupsi. Apalagi, hingga kini belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti.
“Kalau tidak bisa beri bukti bahwa uang kredit itu benar-benar untuk beli tanah, maka unsur korupsinya tidak terpenuhi. Kasus ini masih prematur,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan oleh PT Sritex saat Iwan Setiawan Lukminto menjabat sebagai Direktur Utama pada 2006-2022 dan Presiden Komisaris pada 2023-2024.
BACA JUGA: Eks Buruh Sritex Gelar Aksi Tolak Pergantian Kurator: Pembayaran Pesangon Bisa Semakin Lama
Perusahaan tekstil raksasa tersebut kemudian menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), homologasi, hingga akhirnya ternyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Semarang yang Mahkamah Agung kuatkan pada Desember 2024.
Dalam dakwaan, JPU menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1,35 triliun, yang berasal dari fasilitas kredit PT Sritex pada tiga bank daerah, yakni Bank Jateng sekitar Rp502 miliar, Bank BJB sekitar Rp671 miliar, dan Bank DKI sekitar Rp180 miliar. (*)
Editor: Farah Nazila





