Johanes juga menjelaskan mekanisme PBG dan SLF untuk bangunan yang sudah berdiri.
“Jika bangunan belum memiliki PBG, kami cek dulu kelayakannya. Bila memenuhi standar, kami terbitkan SLF, kemudian PBG menyusul. Prosesnya terbalik untuk bangunan eksisting,” tambahnya.
Kemendagri Minta Pemda Lakukan Pendataan Ulang Pesantren
Dari sisi tata kelola pemerintahan, Kemendagri melalui Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II Kemendagri, Suprayitno, meminta seluruh pemda di Jawa Tengah memperbarui data jumlah dan kondisi pesantren di masing-masing wilayah.
“Data menjadi sangat penting. Kami ingin pemda melakukan pendataan ulang sebagai dasar percepatan renovasi dan rekonstruksi,” kata Suprayitno.
BACA JUGA: Podcast: Kultur Pesantren Feodal? Kyai Lulusan Al Azhar Cairo Menjawab
Ia menambahkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan SKB tiga menteri, PU, Kemendagri, dan Kemenag, untuk penyelarasan regulasi percepatan penerbitan PBG dan SLF.
“PBG adalah bentuk building insurance agar bangunan pesantren aman dan terstandar,” ujarnya.
Kemendagri juga menegaskan bahwa syarat PBG dan SLF akan diberlakukan bagi pesantren baru yang akan didaftarkan melalui petunjuk teknis terbaru. (*)
Editor: Farah Nazila













