Politik

Ramai-Ramai Kades Nyaleg, Bagaimana Aturan dari KPU? Begini Penjelasannya

×

Ramai-Ramai Kades Nyaleg, Bagaimana Aturan dari KPU? Begini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
kades nyaleg
Kades nyaleg menjadi perbincangan publik lantaran semestinya mesti mesti mundur lebih dulu dari jabatan, begini penjelasan aturan dari KPU. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Jika belum ada SK (surat keputusan) pemberhentian, maka yang bersangkutan (Kepala Desa atau Perangkat Desa) yang masih aktif ini harus membuat surat pernyataan pengunduran diri ditanda tangani dan bermaterai cukup,” tuturnya.

Tak hanya itu, mereka juga harus menyertakan surat tanda terima dari pejabat berwenang yang menyatakan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses.

BACA JUGA: Kumpulkan 15.000 Kades dan Perangkat, Ganjar Pamer Sudah Kucurkan Rp 8 Triliun untuk Desa

“Surat pernyataan yang bersangkutan bermaterai dan bertandatangan serta tanda terima bahwa dia sudah mengurus itu ke pejabat yang berwenang. Itu juga unggah di Silon,” imbuh Putnawati.

Lebih lanjut, Putnawati memaparkan bahwa SK pemberhentian Kades dan Perangkat Desa yang hendak nyaleg ini akan pihaknya tunggu hingga masa pencermatan DCT. Tenggat waktu tersebut yakni paling lambat 3 Oktober 2023 mendatang.

“Surat keputusan pemberhentian itu sendiri kita tunggu paling lambat tanggal 3 Oktober 2023,” tegasnya.

Jika Kades nyaleg tersebut belum melampirkan SK pemberhentian dari pejabat berwenang, maka Partai Politik (Parpol) tidak bisa mengganti calon dan kades tersebut masuk dalam daftar Tidak Memenuhi Syarat (TMS). (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan