HeadlineHukum & Kriminal

Razia Minuman Beralkohol, Satpol PP Kota Semarang Sita 194 Botol Berbagai Jenis

×

Razia Minuman Beralkohol, Satpol PP Kota Semarang Sita 194 Botol Berbagai Jenis

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP Kota Semarang menyita minuman beralkohol berbagai jenis di warung kelontong di Kalibanteng Kulon, Semarang Barat, Senin (28/3/2023). (Ellya - beritajateng.tv)

SEMARANG, 28/3 (beritajateng.tv) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia minuman beralkohol (minol) yang marak beredar di Kota Semarang khususnya di bulan Ramadhan, Senin (28/3/2023).

Dari pantauan dilapangan, petugas Satpol PP berhasil menyita 194 botol minuman beralkohol berbagai jenis dari dua warung kelontong tak berizin di Semarang Barat.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa mengatakan, kegiatan razia minuman beralkohol hari ini adalah berdasarkan aduan masyarakat yang masuk ke Satpol PP Kota Semarang.

“Atas perintah pimpinan Satpol PP, kami kemudian melakukan operasi penegakan Perda 8 2009 tentang minuman beralkohol,” ujar Marthen usai melakukan Razia minuman beralkohol di Semarang Barat, Senin (28/3/2023).

Marthen menyebut, razia minuman beralkohol kali ini menyasar dua warung kelontong di Jalan Lebdosari dan Jalan Muradi, Kalibanteng Kulon, Semarang Barat.

“Dari dua lokasi itu, berhasil disita 44 di lokasi pertama dan 150 botol di lokasi kedua. Ada beberapa minuman beralkohol seperti bir, vodka, Kawa-kawa, soju dan minuman alkohol merk iceland yang kemudian disita dan diamankan Satpol PP, ” katanya.

Ia menjelaskan, minuman yang disita merupakan minuman beralkohol dengan kandungan diatas 5 persen, bahkan pemilik warung tak mampu menunjukkan izin jualan minuman alkohol hingga akhirnya petugas Satpol menyegel tempat usahanya.

“Dari dua titik ini seharusnya tidak dijual di warung klontong alkohol diatas 5 persen. Jadi harusnya ada izin. Kami menyarankan semua warga masyarakat menahan diri tidak menjual minuman beralkohol. Kebetulan hari ini kita mengadakan kegiatan dan bertepatan dengan bulan Ramadhan,” terangnya.

Minuman beralkohol itu kemudian dilakukan pendataan untuk selanjutnya diserahkan ke polrestabes Semarang untuk dimusnahkan bersama kegiatan kepolisian yang lain.

Sementara itu, penjual Minuman Beralkohol di Jalan Lebdosari sekaligus pemilik Warung Berkah Sehat, Lia mengatakan, dirinya tidak mendapatkan pemberitahuan dari petugas jika akan dilakukan operasi minuman beralkohol.

“Tidak ada pemberitahuan. Tanggal 9 Maret udah diambil sampling juga sama kepolisian, namun saya tidak tahu apa-apa, saya hanya jaga warung kalau siang. Yang biasa jualan itu bapak saya,” katanya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp