Jateng

Reaktivasi BPJS PBI, Warga Kabupaten Semarang Serbu Gerai SLRT Dinsos

×

Reaktivasi BPJS PBI, Warga Kabupaten Semarang Serbu Gerai SLRT Dinsos

Sebarkan artikel ini
bpjs
Sejumlah warga Kabupaten Semarang menyatakan kekecewaan atas kebijakan Pemerintah Pusat yang menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan Program Bantuan Iuran (PBI). (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sejumlah warga Kabupaten Semarang menyatakan kekecewaan atas kebijakan Pemerintah Pusat yang menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan Program Bantuan Iuran (PBI).

Selama ini, program BPJS Kesehatan PBI sangat membantu warga kurang mampu untuk tetap mengakses layanan kesehatan tanpa harus menanggung biaya pengobatan sendiri.

Kekecewaan tersebut disampaikan Imam Muhari (55), warga Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Senin, 9 Februari 2026. Saat beritajateng.tv temui di gerai Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Kantor Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Imam menyayangkan kebijakan penonaktifan BPJS Kesehatan PBI tersebut.

“Terus terang kami kecewa dengan kebijakan ini. Kalau sakit dan butuh berobat, kami harus mengeluarkan biaya sendiri,” ujar Imam kepada awak media.

Ia mengaku memiliki penghasilan pas-pasan dengan kondisi ekonomi yang masih sulit. Menurutnya, biaya berobat menjadi beban berat karena satu kali pemeriksaan dokter saja berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, belum termasuk biaya obat.

BACA JUGA: Setahun Beroperasi, RSUD Mijen Siap Layani Pasien BPJS Mulai 2026

Imam berharap pemerintah dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI agar meringankan beban masyarakat yang benar-benar membutuhkan jaminan kesehatan. Untuk itu, ia mendatangi gerai SLRT Dinas Sosial Kabupaten Semarang guna mengurus reaktivasi kepesertaannya.

“Semoga bisa aktif kembali karena memang sangat saya butuhkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Istichomah, menyampaikan bahwa dalam beberapa hari terakhir gerai SLRT di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Semarang dan Mall Pelayanan Publik (MPP) Tuntang terpadati warga.

Warga datang berbondong-bondong untuk mengurus reaktivasi BPJS Kesehatan PBI. “Setiap hari ada sekitar 200 orang atau bahkan lebih yang mengurus reaktivasi, baik di gerai kantor Dinas Sosial maupun di MPP Tuntang,” jelas Istichomah.

Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 03/HUK/2026, pemerintah menghapus kepesertaan BPJS Kesehatan PBI mulai 1 Februari 2026. Di Kabupaten Semarang, jumlah peserta yang dinonaktifkan mencapai 71.316 orang dan seluruhnya telah nonaktif per tanggal tersebut.

Sesuai arahan Menteri Sosial, rumah sakit tidak boleh menolak pasien BPJS Kesehatan PBI. Oleh karena itu, dalam pekan ini Dinas Sosial Kabupaten Semarang di minta melakukan reaktivasi kepesertaan.

Kebijakan ini muncul setelah penonaktifan BPJS Kesehatan PBI terbukti berdampak langsung pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan. Istichomah mencontohkan, ada warga yang rutin menjalani pemeriksaan atau perawatan di rumah sakit. Namun mendadak mendapati status BPJS Kesehatan PBI mereka nonaktif.

Akibatnya, banyak warga kini mengurus reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang APBN biayai. Baik melalui gerai SLRT Dinas Sosial maupun MPP Tuntang.

BACA JUGA: Pemerintah Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan bagi 23 Juta Peserta BPU Mulai Akhir 2025

Istichomah menambahkan, kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang di – nonaktifkan merupakan peserta yang dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) masuk kriteria desil 6 ke atas. Peserta dengan kriteria desil 1 hingga 5 tidak mengalami penonaktifan.

Dari total sekitar 330.000 peserta BPJS Kesehatan PBI di Kabupaten Semarang, hanya 71.316 peserta yang di – nonaktifkan.

Namun, untuk peserta desil 6 yang masih membutuhkan layanan kesehatan tertentu, seperti cuci darah, Kementerian Sosial dapat mengaktifkan kembali kepesertaan secara langsung dengan syarat menyertakan surat keterangan dari rumah sakit.

“Bisa jadi datanya masuk desil 6, padahal seharusnya masuk desil 5 ke bawah. Tapi kalau setelah verifikasi tetap masuk desil 6, meski sempat aktif, kepesertaan akan di – nonaktifkan kembali karena tidak memenuhi kriteria penerima BPJS Kesehatan PBI,” tegas Istichomah. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp