Hukum & Kriminal

Remaja Blora Dituduh Buang Bayi, Kuasa Hukum: Tunggu 7 Hari Hasil Pemeriksaan Internal Polda Jateng

×

Remaja Blora Dituduh Buang Bayi, Kuasa Hukum: Tunggu 7 Hari Hasil Pemeriksaan Internal Polda Jateng

Sebarkan artikel ini
pembuangan bayi di Ngaliyan | Bayi Gunungpati
Ilustrasi jabang bayi. (Foto: Freepik)

“Menurut kami, tindakan tersebut menyimpang dan cukup beralasan untuk dijatuhi sanksi etik kepada penyidik yang berada di lokasi,” ungkapnya.

Bangkit juga menyebut keterlibatan aparat dalam peristiwa tersebut cukup banyak. Ia memperkirakan sekitar 16 hingga 17 orang mendatangi rumah korban dalam dua waktu berbeda, termasuk aparat kepolisian, perangkat desa, serta dua tenaga medis yang terlibatkan dalam pemeriksaan.

“Yang datang itu rombongan ramai, ada polisi, perangkat desa, dan bidan. Padahal bidan tidak memiliki kepentingan dalam proses penyelidikan, namun polisi perbantukan,” jelasnya.

Korban alami tekanan psikologis

Sementara itu, kondisi korban masih mengalami tekanan psikologis. Bangkit menyampaikan korban merasa malu dan minder, bahkan enggan beraktivitas di luar rumah tanpa mengenakan masker.

“Kondisi mental korban jelas terdampak. Ini menyangkut dugaan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik,” ujarnya.

Terkait tuntutan keluarga, Bangkit menegaskan pihaknya menginginkan pengakuan atas kesalahan apabila memang terjadi pelanggaran, rehabilitasi nama baik korban, serta penjatuhan sanksi sesuai aturan kepolisian.

BACA JUGA: Ahmad Dhani Beri Nama Anak Angkatnya Siti Aminah, Berikut Identitas Lengkap sang Bayi

“Prinsip keluarga ingin keputusan yang seadil-adilnya. Kalau harus jatuhi sanksi etik, maka harus jatuhkan sanksi itu. Kompensasi bukan hal utama, yang utama adalah keadilan dan pengakuan,” pungkas Bangkit.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah menerjunkan Tim Paminal untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang oleh personel Polsek Jepon dan Polres Blora terkait pemeriksaan terhadap remaja berinisial R (16), yang sempat tertuding terlibat kasus pembuangan bayi meski tidak pernah hamil. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan