SEMARANG, beritajateng.tv – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menetapkan bahwa usaha peternakan babi, baik tradisional maupun modern, hukumnya haram.
Keputusan itu diumumkan dalam sidang Komisi Fatwa di Gedung KHΜΑ Sahal Mahfudh, Kompleks Masjid Raya Baiturrahman Semarang, Jumat, 1 Agustus 2025.
Fatwa tersebut diterbitkan sebagai respons atas surat dari PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk yang tertanggal 5 Juni 2025.
Dalam suratnya, perusahaan itu meminta fatwa terkait rencana pendirian peternakan babi modern di Jepara. Dengan nilai investasi yang di konon mencapai Rp1,5 triliun.
Ketua Umum MUI Jawa Tengah, KH. Ahmad Darodji, menegaskan bahwa keputusan tersebut setelah mempertimbangkan berbagai sumber hukum Islam, mulai dari Al-Qur’an, hadis Nabi, pendapat para ulama, hingga kaidah ushul fikih.
“Peternakan babi di Jawa hukumnya haram. Mereka yang membantu hukumnya haram. Mereka yang bekerja di sana hukumnya haram,” tegas Darodji saat beritajateng.tv temui di kantornya pada Senin, 4 Agustus 2025.
BACA JUGA: Prihatin Atas Polemik Berkepanjangan di FH UKSW, Ortu Mahasiswa Temui Yayasan Kampus
Ia menjelaskan, meskipun rencana pendirian kandang babi tersebut ditujukan untuk ekspor atau konsumsi non-Muslim, tetap tidak bisa dijustifikasi secara syar’i.
MUI menilai keberadaan peternakan babi berpotensi menimbulkan kerusakan sosial dan spiritual, terutama di tengah masyarakat Jawa Tengah yang mayoritas beragama Islam.
“Kita tidak boleh meninggalkan masalah untuk diteruskan generasi berikutnya. Kalau kita halalkan yang haram, apa yang akan kita wariskan nanti?” ujarnya.
KH. Darodji juga membandingkan situasi ini dengan keberhasilan fatwa MUI sebelumnya terkait vaksinasi Covid-19.
Menurutnya, fatwa halal atas vaksin terbukti meningkatkan partisipasi masyarakat dan mendukung penanganan pandemi. Hal serupa harapannya dapat terjadi dalam kasus ini, yakni kesadaran kolektif umat Islam untuk menjauhi hal yang agama haramkan.
Menanggapi maraknya penolakan dari masyarakat Jepara, KH. Darodji memahami keresahan warga. Ia mengimbau agar masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai dan tetap menjaga ketertiban.
“Kami tidak punya alat pemaksa. Tapi kami percaya, umat Islam akan mengikuti petunjuk jika sudah tahu mana yang halal dan mana yang haram,” katanya.
MUI Jateng menegaskan, meskipun kasus saat ini berada di Jepara, fatwa haram tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Tengah. Bila di kemudian hari muncul rencana pendirian peternakan babi di wilayah lain, fatwa ini tetap berlaku dan menjadi rujukan moral dan keagamaan umat Islam.
Merespons polemik yang terus berkembang, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyatakan bahwa pemerintah provinsi menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Pemerintah Kabupaten Jepara sebagai pihak yang memiliki kewenangan perizinan. Namun ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas daerah.
“Itu kita kembalikan ke Pemerintah Kabupaten Jepara ya, selaku pemegang kewenangan. Kami mengikuti perkembangannya, mulai dari MUI, NU, tokoh masyarakat, semuanya sudah memberikan saran,” ujar Gus Yasin sapaan akrabnya saat ditemui di Komplek Kantor Gubernur Jateng pada Senin, 4 Agustus 2025.
BACA JUGA: Komisi D DPRD Jateng Temui Massa Aksi Driver Ojol, Janji Kawal Tuntutan hingga Revisi UU LLAJ
Menurutnya, meskipun proyek tersebut bernilai investasi besar, ketentraman masyarakat tetap harus diutamakan. Oleh karena itu, ia menyarankan agar rencana tersebut dikaji ulang dan dipertimbangkan kemungkinan pemindahan lokasi.
“Sebenarnya ini juga investasi, bisa memberikan pendapatan. Tetapi yang lebih utama adalah bagaimana kondusivitas lingkungan. Kalau saran kami, ya nanti bisa di bicarakan lagi. Kita cari tempat yang lain kalau memang masih memungkinkan,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





