SEMARANG, beritajateng.tv – Proses hukum terhadap Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang terlibat dalam aksi pemblokiran Jalur Pantura, terus berlanjut. Berkas perkara keduanya kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati pada Jumat, 12 Desember 2025.
Keduanya di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemblokiran Jalan Pantura Pati usai DPRD Pati gagal memakzulkan Bupati Pati Sudewo melalui Sidang Paripurna Hak Angket.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap dua. Dengan demikian, Botok dan Teguh yang sebelumnya di tahan di Mapolda Jawa Tengah telah diserahkan kepada Kejari Pati untuk proses hukum selanjutnya.
“Sudah Kejaksaan Negeri Pati terima. Tugas Kepolisian saat ini adalah melakukan monitoring terhadap tahapan tuntutan dan persidangan di pengadilan,” ujar Kombes Pol Artanto, Jumat, 12 Desember 2025.
BACA JUGA: Warganya Protes Tambang di Kedungbanteng dan Baturaden, Bupati Banyumas Curhat ke Ahmad Luthfi
Artanto juga membenarkan adanya permohonan penangguhan penahanan yang pihak tersangka ajukan sebelum pemberlakuan pelimpahan. Meski begitu, ia menegaskan bahwa proses penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami mempercepat penyelesaian pemberkasan perkara ini agar segera di serahkan ke kejaksaan. Dengan begitu, tugas penyidik bisa tertuntaskan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Polda tidak melakukan rekonsiliasi secara langsung, melainkan memberikan ruang agar kedua kubu dapat bertemu.
“Dari Polda menunggu hasil rekonsiliasi ini. Bukan Polda yang melakukan rekonsiliasi, tetapi kami menginisiasi agar kedua belah pihak melakukan rekonsiliasi dengan harapan hasilnya dapat menjadi bahan pertimbangan penyidik, jaksa, maupun hakim,” jelasnya.
Rekonsiliasi tersebut, kata Artanto, antara kelompok yang saling berseberangan dalam kasus tersebut.
“Antara kedua belah pihak. Antara mereka pro dan kontra. Pro dan kontra pemakzulan Bupati,” tegasnya.
BACA JUGA: Geledah Mobil AKBP Basuki, Polda Jateng Ungkap Bukti Baru Kasus Kematian Dosen Levi
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti. Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Pati selama 20 hari ke depan.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 192 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 160 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, serta Pasal 169 KUHP,” ungkap Rendra.
Sebelumnya, langkah Polda Jawa Tengah dalam menetapkan Botok dan Teguh sebagai tersangka menuai kritik dari Kaukus Advokat Progresif Indonesia (KAPI). Organisasi tersebut menilai penetapan tersangka terhadap dua pentolan AMPB sebagai bentuk serangan balik terhadap demokrasi. (*)
Editor: Farah Nazila





