“MK menemukan fakta hukum bahwa mayoritas pengubah UUD 1945 atau fraksi di MPR pada waktu itu berpendapat usia minimal presiden adalah 40 tahun. Dengan kata lain penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentuk UU,” ujar Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.
Dalam kata lain, usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah ranah pembentukan undang-undang. Ini adalah salah satu pertimbangan yang MK gunakan untuk menolak gugatan PSI.
Pertimbangan lain yang mendukung keputusan MK ini tersampaikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra. Menurutnya, masalah usia calon presiden adalah wewenang pembentuk undang-undang.
Ia juga menekankan bahwa menurunkan usia minimal menjadi 35 tahun bisa teranggap sebagai bentuk pelanggaran moral dan diskriminatif terhadap warga negara yang berusia di bawah 35 tahun, terutama mereka yang sudah memiliki hak untuk memilih.
Saldi Isra menegaskan bahwa keputusan mengenai syarat usia ini menjadi hak pembentuk undang-undang, dan MK tidak memiliki kewenangan untuk merubahnya.
Dengan berbagai pertimbangan ini, MK menegaskan bahwa syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden tetap berlaku, yaitu minimal berusia 40 tahun, sesuai dengan UU Pemilu yang berlaku saat ini. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi