Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Respons Dugaan Maxim Tak Beri Driver Bonus Hari Raya, Disnakertrans Jateng: Kami Tak Bisa Sanksi

×

Respons Dugaan Maxim Tak Beri Driver Bonus Hari Raya, Disnakertrans Jateng: Kami Tak Bisa Sanksi

Sebarkan artikel ini
Bonus Maxim | driver grabbike demo semarang
Mobil seruan aksi driver GrabBike yang terparkir di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis 27 Februari 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Yang mereka adukan itu sebagian besar karena memang ini hal yang baru, teman-teman ojol belum memahami cara penghitungannya. Ada yang kaget, ‘Saya hanya mendapatkan Rp50 ribu’, gitu,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pemberian BHR itu berdasarkan keaktifan dan penghasilan selama satu bulan.

“Terus tambahkan kumulatif selama 12 bulan, baru bagi 12, baru penghasilannya 20% atau bonusnya 20% dari itu,” ungkap Aziz.

Pihaknya mengungkap, jumlah BHR tertinggi pada aplikasi Gojek menyentuh Rp1,6 juta. Sementara yang terendah Rp50 ribu.

“Sedangkan yang di Grab itu paling rendah Rp50 ribu, yang paling tinggi Rp900 ribu. Jadi di situ ada hitung-hitungannya. Dari awal kita sudah komunikasi ke aplikator untuk bisa diinformasikan, disosialisasikan, kepada teman-teman yang lain sehingga tahu ketentuannya,” pungkasnya.

BACA JUGA: Terdampak Efisiensi, Perawat RSUP dr. Kariadi Curhat Tunjangan Remunerasi dan THR Kena Potong

SPAI sebut Maxim tak beri BHR pada ojol maupun driver taxi online

Kabar sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyebut Maxim tidak memberikan BHR kepada mitra pengemudi taksi online maupun ojol.

Asosiasi menduga aplikator ini memberikan bonus Lebaran kepada pekerja bagian gudang yang mengenakan atribut driver ojek online.

“Maxim melakukan pencitraan yang seolah-olah mengikuti kebijakan pemerintah dengan membuat acara pemberian THR ojol Rp500 ribu kepada para pengemudi. Tetapi faktanya pemberian THR ojol hanyalah rekayasa dan tidak kepada pengemudi, melainkan pekerja bagian gudang atribut ojol,” ungkap Ketua SPAI, Lily Pujiati, dalam keterangan pers, Rabu, 26 Maret 2025.

“Mereka mendapat jaket ojol Maxim, sehingga tampak seolah-olah sebagai pengemudi ojol. Sementara itu, fakta di jalanan masih banyak pengemudi ojol Maxim belum mendapatkan THR Ojol,” Lily menambahkan.

Terpisah, Public Relation Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, menyampaikan perusahaan menjamin Bonus Hari Raya telah diberikan dan diterima oleh pengemudi yang terdaftar sebagai mitra pengemudi Maxim, serta memenuhi kriteria penerima BHR yaitu dengan dasar keaktifan, kinerja yang baik, dan produktivitas yang tinggi.

“Skema penyerahan Bonus Hari Raya diberikan ke dompet elektronik milik mitra pengemudi secara tepat waktu dan sesuai dengan kriteria yang dipilih,” kata Yuan dalan sebuah wawancara, Kamis, 27 Maret 2025. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan