“Kita tetap harus berkordinasi dengan APH. Karena memang kalau kita bicara masalah tambang ini bukan hanya menjadi kewajiban pemerintah Jateng, tapi juga menjadi kewajiban bersama pemerintah pusat, pemprov, maupun pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya.
Raperda Cadangan Pangan hingga Tata Ruang Wilayah turut menjadi fokus Pemprov dan DPRD Jateng
Selain Raperda Minerba, adanya Raperda bertajuk ‘Penyelenggaraan Cadangan Pangan’ juga menjadi satu dari Raperda prioritas. Ini berarti rancangan tersebut harus terselesaikan di tahun 2024 ini.
Sumarno menilai, Raperda Cadangan Pangan ini juga berkaitan dengan Raperda ‘Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah 2023-2024’ atau yang ia sebut RTRW.
“Bagaimana bahwa tata ruang kita sesuai dengan kebutuhannya. Salah satunya adalah yang kemarin menjadi fokus sawah-sawah lestari ini harus kita lindungi. Kalau kita bicara masalah ketahanan pangan dan cadangan pangan tentu berkaitan dengan lahan,“ terangnya.
Dua Raperda itu, baik cadangan pangan maupun RTRW, Sumarno harapkan mampu menjaga sawah milik petani di Jawa Tengah. Hal ini bagi Sumarno juga berkaitan dengan penyusunan rencana jangka panjang daerah (RJPD) Jawa Tengah 2025-2045.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Magelang Serahkan Dua Raperda Inisiatif, Terkait Cadangan Pangan dan Bantuan Hukum
Terlebih, ujarnya, Jawa Tengah telah terpilih oleh pemerintah pusat sebagai penumpu pangan nasional. Tak hanya itu, Sumarno juga menyebut bahwa Jateng terpilih sebagai penumpu industri.
“Kalau bicara ketahanan pangan itu juga nyambung. Bagaimana kita menjadi penumpu pangan di Indonesia yang itu menjadi tugas dari pemerintah pusat. Itu tidak bisa berjalan kalau kita tidak menegakkan masalah tata ruang,” tandasnya.(*)
Editor: Farah Nazila