“Kami berharap, mereka yang mendapatkan remisi, terutama yang bebas, bisa kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa lalu,” tambah Kunrat.
Beri remisi ke narapdina hemat anggaran Rp3 miliar
Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang remisi bagi narapidana dan anak binaan dalam rangka perayaan hari besar keagamaan.
Selain memberikan kesempatan bagi narapidana untuk lebih cepat berintegrasi kembali dengan masyarakat, program ini juga berdampak pada penghematan anggaran negara.
“Dengan adanya remisi ini, anggaran negara dapat hemat hingga Rp3,65 miliar yang seharusnya untuk biaya operasional para narapidana,”* jelas Kunrat.
BACA JUGA: 63 Warga Binaan Beragama Budha di Jawa Tengah Dapat Remisi Waisak
Sementara itu, hingga 30 Maret 2025, jumlah penghuni lapas dan rutan di seluruh Jawa Tengah mencapai 14.760 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 11.792 narapidana dan 2.968 tahanan.
Jumlah tersebut jauh melebihi kapasitas hunian yang seharusnya hanya 10.717 orang sehingga program remisi juga membantu dalam mengurangi kepadatan di dalam lapas dan rutan. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi