Mendapatkan pengacara yang akan mengadvokasi hak-haknya secara Profesional.
“Jadi saya lebih menekankan tentang hak-hak mereka sebagai tahanan. Intinya jangan sampai mereka mendapatkan perlakuan tidak manusiawi selama menjalani hukuman, terlebih jika kasusnya ringan. Kasian mereka,” ungkap Prabowo.
Selain menjelaskan hak-hak bagi para tahanan, Prabowo juga menjelaskan tentang upaya hukum dan alternatif hukuman untuk terpidana.
“Saya berharap tidak ada perlakuan tidak manusiawi kepada para tahanan. Mudah-mudahan apa yang saya sampaikan bisa bermanfaat bagi mereka dan petugas Rutan,” ucap Probowo.
Terpisah, Kepala Rutan kelas IIB Blora Tri Joko Wiyono menyambut baik kegiatan positif ini. Ia mengapresiasi BOW and Patners Law Firm yang telah memberikan penyuluhan hukum kepada warga binaan dan petugas Rutan.
“Mudah-mudahan ini bisa bermanfaat, dan berguna bagi mereka. Intinya kami mendukung kegiatan positif ini, dan terimakasih atas kerjasamanya,” kata Tri Joko Wiyono melalui sambungan telepon. (*)
Editor: Elly Amaliyah