SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Semarang Achmad Fuad menjadi saksi meringankan mantan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), terdakwa kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
Achmad Fuad dihadirkan langsung oleh penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin Basri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 21 Juli 2025.
Ia menjelaskan tentang kinerja Mbak Ita selama menjadi orang nomor satu di Pemkot Semarang.
“Mbak Ita memiliki kepedulian terhadap urban farming, upaya mengoptimalkan fungsi masjid yang bukan hanya sebagai tempat ibadah,” katanya.
Ia menyebut penyerahan bibit pisang canvendis ke puluhan Masjid di Kota Semarang. “Selain urban farming, kami juga mengerjakan kegiatan Pak Rahman. Tujuannya agar warga bisa mendapatkan harga sembako yang murah,” terangnya.
BACA JUGA: Korupsi Meja-Kursi SD? Wakil Walikota Semarang Iswar Sebut Mbak Ita Bahas Anggarannya Langsung
Masjid berperan sebagai penurunan stunting, DMI bersama Walikota kala itu (Mbak Ita) mendorong agar bisa memfungsikan dan berperan dalam menurunkan angka stunting.
Menurut dia, Mbak Ita yang ia kenal sejak menjabat sebagai Wakil Walikota Semarang itu menyerahkan langsung bantuan bibit pisang ke masjid-masjid.
Selain itu, penjualan bahan kebutuhan pokok murah yang digagas mantan Walikota Hevearita juga digelar di masjid-masjid untuk memberdayakan UMKM.
Dia juga menyebut Mbak Ita mendorong peran masjid dalam menekan angka stunting.
“Mbak Ita orang baik, beliau sangat peduli terhadap masyarakat,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.
Saat memberikan tanggapan, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) menceritakan mimpinya untuk memfungsikan Masjid tak hanya untuk tempat ibadah, tetapi juga memakmurkan umat.
“Kita punya cita-cita untuk menjadikan contoh Masjid ini sebagai ‘Jogokariyan’. Untuk memakmurkan jamaah. Bentuknya dengan kolaborasi pemerintah dengan DMI,” sebut Mbak Ita.