Dalam perkara ini Fadia selaku Bupati Pekalongan periode 2021-2025 dan 2025-2030 ԁidakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama Lingkan Anggi Alfianto selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) serta Siti Hanikatun selaku Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan.
Selain dugaan keterlibatan dalam pengadaan proyek, Fadia juga ԁidakwa menerima gratifikasi. Dalam dakwaan kedua, JPU menyebut terdakwa ԁiduga menerima uang sebesar Rp2,89 miliar dari sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama periode Juni 2021 hingga Maret 2026.
“Terdakwa Fadia Arafiq baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya sebesar Rp2.895.530.000 dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata JPU Agus. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





