SEMARANG, beritajateng.tv – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan eksekusi dan merobohkan satu bangunan rumah di Jalan Tinjomoyo, Kelurahan Bendan Duwur, Kecamatan Gajahmungkur.
Perobohan bangunan rumah itu, lantaran berdiri di atas aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Terpantau rumah tersebut terbuat dari kayu dengan pagar dari seng. Petugas Satpol PP sempat adu mulut dengan penghuni rumah bernama Khoirul. Meski demikian, petugas tetap mengeksekusi dan merobohkan bangunan menggunakan alat berat.
Plt Kepala Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta mengatakan bahwa tanah tersebut sah milik Pemerintah Kota Semarang. Hal ini terbukti dengan adanya sertifikat asli.
BACA JUGA: Satpol PP Waspadai Bendera One Piece Dikibarkan di Kota Semarang
“Satpol PP dengan dinas terkait melakukan pengamanan dan eksekusi rumah berdiri di aset milik Pemkot Semarang di Jalan Tinjomoyo. Proses panjang sudah kami lalui, sudah ada sertifikat, hak pakai nomor 17, milik pemerintah kota Semarang,” ujar Marthen.
Marthen mengakui telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik rumah, bahkan memberikan surat pemberitahuan hingga somasi.
“Terkait perobohan, kami sudah mengundang pihak mengaku pemilik rumah. Kami juga sudah berikan somasi. Hari ini, hasil koordinasi dengan pengampu wilayah setempat melakukan eksekusi,” katanya, Kamis, 25 September 2025.