Peristiwa

Satpol PP Eksekusi dan Robohkan Bangunan Berdiri di Aset Milik Pemkot Semarang

×

Satpol PP Eksekusi dan Robohkan Bangunan Berdiri di Aset Milik Pemkot Semarang

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Eksekusi dan Robohkan Bangunan Berdiri di Aset Milik Pemkot Semarang
Satpol PP merobohkan bangunan yang berdiri di aset milik Pemkot Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

Menurut dia, awal mulanya lahan tersebut di pergunakan untuk yayasan pertanian. Namun, masyarakat bersikukuh menempati lahan tersebut dan membangun hunian.

“Sebelumnya, bangunan ini ditempati atas nama yayasan. Salah satu yayasan pertanian Beloprojo. Plang ini sebenarnya telah lama, tapi mereka tetap kekeh menempati walaupun tak memiliki sertifikat,” imbuhnya.

Setelah tak di pakai, kata dia, bangunan tersebut mendadak dipergunakan orang tak dikenal. Bahkan telah dua kali berganti penghuni selama kurang lebih 10 tahun.

“Kalau luas tanah dari ujung hingga kesini 1800 meter. Ini salah satu pengamanan aset milik Pemkot Semarang. Setelah pembongkaran, nantinya akan Pemkot bangun fasilitas olahraga lapangan futsal di Kelurahan Bendan Duwur,” tandas dia. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan