“Pemerintah sudah membangunkan pasar tapi pedagang seenaknya sendiri. Ini kita segel, nanti kalau pedagang mau masuk harus ngurus izinnya ke Dinas Perdagangan. Siapapun yang menempati harus memiliki kontribusi dan tidak boleh seenaknya,” jelasnya.
Satpol PP Kota Semarang Akan Segel Lapak Kosong
Ia mengaku masih banyak lapak-lapak di pasar tradisional yang kosong dan di tinggalkan pedagang. Pihaknya nantinya akan melakukan penyegelan lapak-lapak tersebut setelah surat rekomendasi penyegelan dari Dinas Perdagangan turun.
“Kalau lapak kosong seperti ini tidak bisa memaksimalkan pemasukan retribusi dan merugikan Pemerintah. Kami juga akan segel lapak-lapak pasar tradisional yang kosong seperti di Pasar Simongan,” paparnya.
Kedepan, los dan kios di Pasar Banyumanik ini akan di tawarkan kepada pedagang Pasar Bandungan maupun masyarakat yang ingin menempati lapak dengan melakukan perizinan ke Dinas Perdagangan.
Nantinya, pedagang yang menempati hanya akan membayar retribusi setiap harinya.
“Lapak ini rencananya akan di tempati oleh pedagang Pasar Bandungan. Karena mereka berjualan dari jam 11 siang sampai pagi sehingga ada PAD masuk. Masyarakat yang mau memakai kios di pasar Banyumanik silakan,” tandasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah