Hukum & KriminalJateng

Satpol PP Kota Semarang Segel 220 Los dan Kios Pasar Banyumanik

×

Satpol PP Kota Semarang Segel 220 Los dan Kios Pasar Banyumanik

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kota Semarang Segel
Personel Satpol PP Kota Semarang segel kios dan los di Pasar Banyumanik Semarang, Rabu 26 Juli 2023. (Ellya/beritajateng.tv)

“Kalau lapak kosong seperti ini tidak bisa memaksimalkan pemasukan retribusi dan merugikan Pemerintah. Kami juga akan segel lapak-lapak pasar tradisional yang kosong seperti di Pasar Simongan,” paparnya.

Kedepan, los dan kios di Pasar Banyumanik ini akan di tawarkan kepada pedagang Pasar Bandungan maupun masyarakat yang ingin menempati lapak dengan melakukan perizinan ke Dinas Perdagangan.

Nantinya, pedagang yang menempati hanya akan membayar retribusi setiap harinya.

“Lapak ini rencananya akan di tempati oleh pedagang Pasar Bandungan. Karena mereka berjualan dari jam 11 siang sampai pagi sehingga ada PAD masuk. Masyarakat yang mau memakai kios di pasar Banyumanik silakan,” tandasnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp