SEMARANG (beritajateng.tv) – Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan 432 lapak kosong di PKL Suryokusumo yang ada di Kelurahan Muktiharjo Kidul Kecamatan Pedurungan, Semarang pada Rabu (12/4/2023).
Penyegelan lapak dilakukan lantaran sudah enam tahun semenjak lapak dibangun oleh Pemkot Semarang untuk penempatan PKL Suryokusumo namun hingga saat ini malah dibiarkan kosong dan tidak ditempati oleh pedagang.
Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan dari 432 lapak, hingga saat ini hanya ada 57 pedagang yang masih bertahan di kios tersebut.
Meski demikian lapak pedagang yang terisi tetap dilakukan penyegelan oleh Satpol PP karena mereka tidak membayarkan retribusi kepada Dinas Perdagangan.
“Disini sudah 6 tahun sepi, mereka ini manja sudah diberikan lapak gratis oleh Pemkot tapi kalau sepi mereka tinggalkan begitu saja yang kembali menjadi PKL liar di pinggir pasar,” ucap Fajar.
Sesuai dengan Perda No. 3 tahun 2018 tentang pembenahan pedagang kaki lima, jika selama satu bulan lapak dibiarkan kosong dan tidak ditempati maka lapak tersebut akan kembali lagi menjadi milik Dinas Perdagangan.