Seiring semakin mudahnya akses pelaporan, jangkauan aduan kini tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan. Kusnandir menyebut, laporan juga banyak datang dari wilayah pinggiran seperti Gunungpati, Banyumanik, hingga Tembalang.
“Dengan adanya Lapor Semar dan kanal pengaduan lainnya, masyarakat semakin mudah menyampaikan laporan. Sekarang aduan tidak hanya dari pusat kota, tapi juga dari kecamatan-kecamatan,” katanya.
Terkait penataan PKL, Kusnandir menekankan bahwa Satpol PP memahami peran pedagang kaki lima sebagai bagian dari sektor ekonomi nonformal yang ikut menggerakkan perekonomian kota. Namun, keberadaan PKL tetap harus tertib dan sesuai aturan.
“PKL itu membantu ekonomi masyarakat, tetapi tetap harus di atur. Di Jalan Gajah Raya misalnya, ada area yang memang diizinkan untuk PKL. Namun, kami fokus mengawasi agar tidak ada lapak yang berdiri di atas saluran drainase, apalagi yang baru Dinas Pekerjaan Umum bangun,” jelasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





