Sri mengaku selama ini membayar pungutan sebesar Rp 4.000 per hari kepada pihak Kelurahan Kauman. Bahkan pihak Kelurahan memperbolehkan pihaknya berjualan hingga pukul 08.30.
“Saya bayar ke Kelurahan Kauman, Rp 4.000 sehari. Katanya boleh buka sampai jam 08.30. Tapi ini sudah diangkuti ya udah gak papa,” ungkap Sri yang sudah 4 tahun berjualan ditepi Jalan Kranggan. (*)
Editor: Elly Amaliyah





