“Lahan itu statusnya fasilitas umum. Kami sudah pastikan hasil rapat kemarin,” tegasnya.
Ketua RW 1, Herudiyanto, mengapresiasi langkah cepat Satpol PP yang menindaklanjuti keluhan warga. Ia berharap pemilik tembok dapat memahami kesalahan dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami berterima kasih kepada Satpol PP yang sudah membantu membuka akses jalan warga. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang,” ucapnya.
Sementara itu, Ari Setiawan mengaku mengetahui bahwa tanah yang dibangun tembok adalah fasilitas umum. Namun, ia beralasan melakukan hal tersebut demi keamanan lingkungan sekitar rumahnya.
“Saya tahu itu fasilitas umum, tapi saya bangun tembok karena beberapa barang saya sering hilang,” ungkapnya.
Dengan pembongkaran tersebut, akses jalan di kawasan Sinar Mas VII kini kembali terbuka dan dapat digunakan warga untuk beraktivitas seperti semula. (*)
Editor: Elly Amaliyah