SEMARANG, beritajateng.tv – Sepanjang Juni hingga pertengahan Juli 2025, jajaran Satresnarkoba Polres Semarang telah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat-obatan terlarang.
Polisi mengamankan empat orang terduga pelaku berikut barang bukti berupa dua paket sabu. Masing-masing seberat 0,5 gram, 2.192 butir pil jenis Trihexyphenidyl, dan sembilan butir jenis Alprazolam.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, mengungkapkan, dua kasus penyalahgunaan psikotropika terungkap di wilayah Kecamatan Bawen dan Kecamatan Bandungan.
Di Kecamatan Bandungan, terduga pelaku IS (26), warga Kecamatan Candisari, Kota Semarang, polisi amankan saat mengambil paket sabu seberat 0,5 gram.
BACA JUGA: Tanggapi Kuasa Hukum Terdakwa Billy Murwantioko, Ini Kata Manajemen Baru Perum Punsae Ungaran
Setelah pengembangan, polisi juga mengamankan 990 butir obat terlarang dengan kandungan Trihexyphenidyl dari tangan terduga pelaku IS.
IS mengaku 990 butir pil jenis Trihexyphenidyl tersebut hendak ia jual kembali. Atau, lanjutnya, untuk ia edarkan lagi kepada orang lain yang membutuhkan.
Sedangkan sabu seberat 0,5 gram sedianya akan ia gunakan bersama rekannya berinisial V, yang mana mereka beli secara patungan.
“Untuk rekan IS berinisial V saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Ungaran, Kamis, 17 Juli 2025.