Satresnarkoba Polres Semarang juga amankan paket sabu
Sementara terduga pelaku AR (45), warga Kecamatan Bawen, personel Resnarkoba amankan saat membawa paket narkoba jenis Sabu seberat 0,5 gram.
Sabu itu merupakan hasil transaksi terduga pelaku AR dengan seorang pengedar yang juga merupakan DPO Satresnarkoba Polres Semarang.
Berdasarkan pengakuan AR kepada polisi, pengedar tersebut ia kenal saat keduanya sama-sama menjalani masa hukuman. Yaitu di Lapas Kelas II A Ambarawa, dengan kasus yang sama.
“Terduga pelaku AR ini merupakan residivis yang telah dua kali berurusan dengan hukum, dengan kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2018 dan 2023,” tambahnya.
BACA JUGA: Isu Beras Oplosan Guncang Kabupaten Semarang, Dinas Koperasi Tindaklanjuti Temuan
Sementara itu, dua terduga pelaku DN (26) warga Bandungan dan WS (30) warga Boyolali polisi amankan atas kepemilikan 1.202 butir Trihexyphenidyl dan sembilan butir Alprazolam.
Keduanya polisi amankan usai melakukan transaksi dengan seorang pengedar yang saat ini masih DPO. Obat terlarang tersebut terkemas dalam beberapa paket plastik.
Satu paket plastik berisi 10 butir pil untuk dijual kembali. Namun, sebelum obat tersebut beredar, jajaran Resnarkoba berhasil mengamankan keduanya.
Kepada para terduga pelaku penyalahgunaan obat terlarang akan polisi kenakan dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Sedangkan untuk terduga pelaku penyalahgunaan psikotropika akan kena pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Ratna. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi