News UpdatePendidikan

SE Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Atur Pagi Ceria dan Upacara Hari Pertama Sekolah

×

SE Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Atur Pagi Ceria dan Upacara Hari Pertama Sekolah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Upacara Bendera
Ilustrasi Upacara Bendera (sumber: freepik.com)

SEMARANG, beritajateng.tv- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Pagi Ceria dan Upacara Bendera pada hari pertama masuk sekolah Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026.

Kemendikdasmen menetapkan surat edaran ini pada 2 Januari 2026 sebagai langkah awal membangun suasana pembelajaran yang positif sejak hari pertama sekolah.

Melalui kebijakan tersebut, Kemendikdasmen mendorong penguatan semangat kebangsaan, kebersamaan, serta kesiapan mental peserta didik dalam memulai semester genap.

Arahan Resmi untuk Seluruh Satuan Pendidikan

Kemendikdasmen menyampaikan surat edaran ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, serta seluruh Kepala Satuan Pendidikan di Indonesia.

Selanjutnya, Kemendikdasmen menginstruksikan agar seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah, melaksanakan Pagi Ceria dan Upacara Bendera secara serentak.

Sekolah wajib melaksanakan kegiatan tersebut pada hari efektif pertama masuk sekolah semester genap sesuai kalender pendidikan di masing-masing daerah.

Kegiatan dimulai pukul 07.00 waktu setempat dan dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing.

Susunan Kegiatan Pagi Ceria Hari Pertama Sekolah

Sekolah mengawali kegiatan Pagi Ceria dengan Senam Anak Indonesia Hebat yang diiringi musik resmi dari pemerintah melalui tautan s.id/senamSAIH.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran