Namun untuk dugaan sementara untuk memperkaya diri serta sebelumnya juga terdapat adanya transfer untuk pembelian mobil serta pembayaran utang.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah buku rekening, laptop, satu unit iPhone, mobil, hingga bukti transaksi pembayaran umrah dengan nominal mulai dari Rp22 juta hingga ada yang Rp30 juta.
BACA JUGA: Resah, Marak Penipuan Haji dan Umrah!
Sementara itu, Zyuhal Laila Nova mengakui ia tidak ada pikiran apa pun untuk melakukan penipuan.
“Saya juga akan berupaya membayar kerugian para calon jamaah umrah dengan menjual semua aset yang ada,” ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terjerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi