Dalam sambutannya, Yasonna menekankan mengenai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pembentukan SPBE dimaksudkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. SPBE merupakan langkah awal dan salah satu bentuk nyata implementasi digital government di Indonesia.
“Dengan latar belakang pentingnya peran dan kontribusi JDIHN dalam mendukung dan mewujudkan SPBE di tanah air, tentunya Kementerian Hukum dan HAM sebagai Pusat JDIHN mengajak seluruh anggota untuk mengembangkan pengelolaan JDIH pada institusi masing-masing dengan mengoptimalkan layanan informasi hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Peserta pada kegiatan ini terdiri dari pengelola JDIH tingkat kementerian, lembaga negara, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi/ kabupaten/kota, sekretariat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Perguruan Tinggi Negeri dan swasta sebanyak lebih kurang 400 peserta. Berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan jumlah anggota JDIHN yang ada saat ini adalah 1.650 instansi. (*)
editor: ricky fitriyanto





