Jateng

Semarang Marak Dispensasi Kawin Anak Hamil Duluan, Komisi E DPRD Jateng Soroti Gaya Parenting Orang Tua

×

Semarang Marak Dispensasi Kawin Anak Hamil Duluan, Komisi E DPRD Jateng Soroti Gaya Parenting Orang Tua

Sebarkan artikel ini
Dispensasi Kawin
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah, Krisseptiana atau Tia Hendi, saat dijumpai langsung di kantornya, Jumat, 18 Juli 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

PA Kabupaten Semarang tolak lima permohonan dispensasi, minta orang tua laporkan ke polisi

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Semarang, Muh Irfan Husaeni, menyebut ada lima permohonan dispensasi kawin yang Pengadilan Agama Kabupaten Semarang tolak.

Ia menganjurkan orang tua membawa ke jalur hukum. Yakni, dengan melaporkan pria dewasa yang terbukti menghamili anak di bawah umur tersebut. Sebab, kata Irfan, tak sedikit kasus yang mana pria yang menghamili sudah berkeluarga.

“Kalau dinikahkan ini kan keluar dari harimau dikasih ke mulut buaya, pasti tidak akan bagus pernikahan itu. Bahwasanya kalau memang laki-laki bawa lari anak kita sampai hamil, itu laporankan ke polisi.

Ia menegaskan pernikahan bukan hal yang tepat untuk menyelesaikan kasus tersebut. Irfan pun menyebut menikahkan anak tersebut sama saja dengan memberikannya kepada orang yang salah seumur hidupnya.

“Laporan polisi, pidana membawa lari anak di bawah umur, ini yang paling benar, bukan menikahkan. Kalau menikahkan berarti kita memberikan anak kita kepada orang yang salah,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan