PA Kabupaten Semarang tolak lima permohonan dispensasi, minta orang tua laporkan ke polisi
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Semarang, Muh Irfan Husaeni, menyebut ada lima permohonan dispensasi kawin yang Pengadilan Agama Kabupaten Semarang tolak.
Ia menganjurkan orang tua membawa ke jalur hukum. Yakni, dengan melaporkan pria dewasa yang terbukti menghamili anak di bawah umur tersebut. Sebab, kata Irfan, tak sedikit kasus yang mana pria yang menghamili sudah berkeluarga.
“Kalau dinikahkan ini kan keluar dari harimau dikasih ke mulut buaya, pasti tidak akan bagus pernikahan itu. Bahwasanya kalau memang laki-laki bawa lari anak kita sampai hamil, itu laporankan ke polisi.
Ia menegaskan pernikahan bukan hal yang tepat untuk menyelesaikan kasus tersebut. Irfan pun menyebut menikahkan anak tersebut sama saja dengan memberikannya kepada orang yang salah seumur hidupnya.
“Laporan polisi, pidana membawa lari anak di bawah umur, ini yang paling benar, bukan menikahkan. Kalau menikahkan berarti kita memberikan anak kita kepada orang yang salah,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi