SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Semarang terus mempercepat transformasi layanan publik dengan menghadirkan sistem perpajakan berbasis digital.
Salah satu inovasi terbaru yang mulai Pemkot Semarang terapkan adalah program IQRO (Informasi Data Pajak melalui QR Code Online).
QR Code IQRO bakal memudahkan masyarakat membayar pajak sekaligus memperbarui data kepemilikan objek pajak hanya dengan memindai kode QR.
Program gagasan Pemkot Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang bersama Bapenda Jateng itu mulai terlaksana secara serentak sejak 29 Juni 2026 di seluruh wilayah Kota Semarang.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengatakan digitalisasi layanan perpajakan merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akurat.
“Pemutakhiran data ini bukan hanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan. Tetapi juga memastikan pembangunan Kota Semarang berjalan secara tepat sasaran dan berkelanjutan. Data yang akurat menjadi fondasi penting dalam pengambilan kebijakan,” ujar Agustina.
Melalui program tersebut, petugas akan mendatangi objek pajak untuk melakukan pendataan sekaligus memasang stiker IQRO.
Masyarakat nantinya cukup memindai QR Code yang terpasang untuk mengakses layanan pembayaran pajak secara daring maupun mengajukan perubahan data. Apabila terjadi perubahan kepemilikan atau kondisi objek pajak.
Pendataan mencakup tiga jenis pajak, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik, serta Pajak Kendaraan Bermotor yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
BACA JUGA: Semarang Jadi Kota Paling Mandiri Fiskal di Indonesia, Kemendagri Beri Predikat Transformer City
Agustina menjelaskan pemanfaatan teknologi digital harapannya mampu memangkas proses administrasi sehingga pelayanan perpajakan menjadi lebih efisien sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Pajak daerah yang dikelola secara baik akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang semakin berkualitas. Karena itu, partisipasi warga dalam pemutakhiran data ini menjadi bagian penting dari ikhtiar bersama membangun Kota Semarang,” katanya.
Untuk mendukung kelancaran pendataan, masyarakat di minta menyiapkan dokumen berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), identitas pelanggan PLN beserta informasi daya listrik, serta dokumen kepemilikan seperti sertifikat tanah atau bangunan. Khusus pendataan PBJT Tenaga Listrik, kegiatan berlangsung kepada seluruh pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar.
Pemerintah Kota Semarang juga menegaskan bahwa seluruh petugas lapangan di bekali surat tugas dan tanda pengenal resmi. Masyarakat kami imbau memastikan identitas petugas sebelum memberikan data pribadi.
Selain itu, Agustina mengingatkan warga agar waspada terhadap potensi penyalahgunaan program IQRO oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Seluruh layanan IQRO tidak dipungut biaya. Masyarakat jangan memberikan uang ataupun imbalan kepada petugas. Serta jangan mengunduh aplikasi atau membuka tautan yang di kirim oleh pihak yang mengatasnamakan petugas pajak melalui WhatsApp,” tegasnya.
Apabila masyarakat membutuhkan informasi atau ingin memastikan identitas petugas, Pemkot Semarang menyediakan layanan HALO BAPENDA melalui telepon 0800-1616-162 maupun WhatsApp di nomor 0811-2889-809 dan 0822-1221-400.
Program IQRO menjadi salah satu inovasi unggulan Pemerintah Kota Semarang dalam mendukung Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD). Sekaligus memperkuat tata kelola perpajakan yang modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (*)





