Hukum & Kriminal

Sengketa Bangunan di Kota Lama, Kuasa Hukum Owner Dafam Group Tolak Disebut Mafia Tanah

×

Sengketa Bangunan di Kota Lama, Kuasa Hukum Owner Dafam Group Tolak Disebut Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini
Kota Lama Bangunan
Kuasa hukum FSD, Adi Nurachman (kiri), dalam jumpa pers di LikaLiku Restaurant, Kota Semarang, Kamis, 12 Juni 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sempat dituding palsukan surat pernyataan kepemilikan tanah dan bangunan di Kawasan Kota Lama Semarang, Kuasa Hukum FSD, Adi Nurachman, menampik kliennya disebut sebagai mafia tanah.

Sebelumnya, Shita Devi, pemilik Resto Spiegel Semarang, melaporkan FSD ke Polrestabes Semarang atas dugaan pemalsuan surat pernyataan kepemilikan tanah dan bangunan. Kuasa Hukum Shita Devi, Osward F. Lawalata, sempat menyinggung FSD melakukan tindakan mafia tanah.

Menanggapi itu, Adi tak terima kliennya beroleh sebutan sebagai mafia tanah. Hal itu Adi ungkap dalam konferensi pers yang berlangsung di LikaLiku Restaurant, Kota Semarang, Kamis, 13 Juni 2025 sore.

BACA JUGA: Owner Dafam Group Klarifikasi Kasus Bangunan Kota Lama: Kuasa Hukum Tegaskan itu Tanah Negara

“Kami tampik, kami tolak keras mereka sebut mafia tanah. Dari mana kami mafia tanah? Kami tempuh jalur hukum, justru mohon maaf, kami menyayangkan pihak sana; itu ada MMT tertempel setelah putusan pengadilan tata negara inkrah (putusan yang berkekuatan hukum tetap),” tegas Adi.

Ia pun siap membeberkan data dan dokumen jika pernyataannya dianggap meragukan.

“Jika anggap statement saya meragukan, kami siap adu data, adu dokumen, adu putusan. Putusan pengadilan kan harus ditaati sebagai putusan yang dianggap benar,” sambungnya.

Kuasa hukum FSD tak terima kliennya dapat sebutan mafia tanah imbas sengketa bangunan di Kota Lama

Adi merasa tak terima dengan sematan “mafia tanah” kepada sosok FSD. Ia pun menegaskan FSD sebelumnya tak pernah bermasalah dengan kasus pertanahan.

“Kami hanya menyajikan data dan itu on track. Sehingga jangan teriak mafia tanah; mafia tanah, di mana? Klien kami merasa ter-dzolimi atau dibunuh karakterknya, dianggap mafia tanah. Pernah denger klien saya bermasalah dengan tanah? Gak pernah,” terangnya.

Hingga saat ini, kata Adi, sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di Jalan Jalak Nomor 5 dan 7 RT4/RW II, Purwodinatan, Semarang Tengah, Kota Semarang itu berstatus sebagai tanah negara.

“Status tanahnya masih tanah negara. Sebelum jadi cagar budaya kan jadi ‘tempat jin buang anak’ itu. Ketika kondisi horor Pak FSD tetap memanfaatkan dan merawat sebagai usaha sarang burung, tapi setelah Kota Lama jadi Cagar Budaya, ada oknum somasi itu dengan dasar tidak jelas,” paparnya.

BACA JUGA: Owner Dafam Group Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kota Lama, Ini Kata Pengacara Korban

FSD laporkan sertifikat HGB atas nama Shita Devi ke Polda Jateng

Sementara itu, Adi pun membenarkan FSD telah mengajukan laporan kepada Polda Jateng.

“Kami melapor di Polda Jateng. Kami mereka tindaklanjuti secara profesional dan selama ini kami berterima kasih pada Polda Jateng telah secara profesional selama menangani, dari tahap penyelidikan sudah naik ke penyidikan,” jelasnya.

Adapun laporan tersebut merupakan keberatan FSD atas Sertifikat HGB Nomor 01173 pada April 2021 yang terbit atas nama Shita Devi.

“Kita melakukan keberatan atas terbitnya sertifikat HGB 01173 atas nama Shita,” pungkasnya.

Kabar sebelumnya, Adi Nurachman, angkat bicara soal pemberitaan yang menyebut pimpinan Dafam Group tersebut atas dugaan kasus pemalsuan surat pernyataan kepemilikan bangunan bersejarah yang berlokasi di kawasan Kota Lama Semarang.

Saat ini, Adi membenarkan FSD tengah menjalani proses penyidikan di Polrestabes Semarang sebagai tersangka.

“Beliau saat ini memang dalam proses penyidikan di Polrestabes Semarang, tahap satu tersangka,” ungkap Adi dalam jumpa pers di LikaLiku Restaurant, Kota Semarang, Kamis, 12 Juni 2025 sore.

Sebelumnya, pelapor bernama Shita Devi melalui kuasa hukumnya menyebut FSD mengklaim sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di Jalan Jalak Nomor 5 dan 7 RT4/RW II, Purwodinatan, Semarang Tengah, Kota Semarang.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan