Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

Sepekan Lebih Menghilang, Iwan Budi Diketahui Terima Panggilan Polda Jateng

×

Sepekan Lebih Menghilang, Iwan Budi Diketahui Terima Panggilan Polda Jateng

Sebarkan artikel ini
Pegawai Bapenda Kota Semarang Hilang Misterius

Terkait status, Iwan masih ASN atau PNS dan digaji, namun hal itu tetap mengacu pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

“Ketentuan tersebut menyampaikan bahwa apabila ada laporan resmi dari berita acara kepolisian maka pejabat pegawai, yaitu bapak Wali Kota Semarang akan membuat atau menyatakan rekomendasi bahwa saudara Iwan dinyatakan hilang. Pak wali menyampaikan itu karena ada berita acara kepolisian, tapi sekarang belum,” jelasnya.

Dalam aturan itu ada tenggat waktu 12 bulan. Jika tidak kembali maka dinyatakan meninggal. Namun jika sebelum 12 bulan kembali, maka akan ada berita acara kepolisian kenapa menghilang. Keterangan itu akan menjadi pertimbangan apakah kembali sebagai PNS atau menerima sanksi hingga PTDH.

“Bisa diangkat lagi, tetapi dengan syarat harus ada berita acara kepolisian lagi, mereka meninggalkan kantor apakah sengaja atau ada masalah lain tadi, pidana dan sebagainya. Nanti akan kita pertimbangkan daripada berita acara dari kepolisian. Apakah memang harus PTDH atau dengan hormat,” jelasnya. (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan