Dari total pemasukan, JFS hanya menyetorkan Rp 4,2 miliar ke kas daerah. Jaksa menyebut sisanya JFS gunakan untuk keperluan pribadi, fasilitas makan, dan ia bagikan kepada sejumlah pejabat Pemkab Klaten.
Dugaan JFS perkata diri dari kasus korupsi Plaza Klaten
Rinciannya, JFS menurut dugaan memperkaya diri sendiri Rp6,5 miliar, DS Rp62,5 juta, JS Rp311 juta, JP Rp1 juta, serta beberapa pejabat lain dalam jumlah bervariasi.
“Padahal seluruh uang sewa wajib menjadi pendapatan daerah dan setor penuh ke rekening kas umum daerah sesuai Perda Klaten No. 2 Tahun 2017,” imbuh jaksa.
Akibat perbuatan tersebut, negara dan Pemda Klaten disebut mengalami kerugian total Rp 6,8 miliar. Para terdakwa beroleh dakwaan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa JFS, Otto Corneli (OC) Kaligis, langsung mengajukan eksepsi. Ia menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya bukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Kopdes Merah Putih di Klaten Jateng Raup Omzet Rp100 Juta Lebih Sebulan Pertama, Ini Rahasianya
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah berada di bawah kewenangan Sekretaris Daerah. Sehingga, janggal jika JFS yang dibawa ke ranah pidana. Ia juga mempertanyakan mengapa pejabat lain yang ikut menandatangani dokumen, termasuk mantan Bupati Klaten Sri Mulyani, tidak tersentuh hukum.
“Ini bukan pengadaan barang dan jasa Pemda. Semua dana berasal dari terdakwa. Dan yang paling penting ada tanda tangan persetujuan dari Bupati Klaten Sri Mulyani. Beliau tidak pernah jadi terdakwa. Bagi saya, ini menunjukkan adanya kebal hukum,” tegas OC Kaligis.
Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan lanjutan dari JPU. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi













