SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang pertama dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang.
Kasus dugaan korupsi sewa Plaza Klaten ini menyeret pejabat daerah Kabupaten Klaten. Jaka Sawaldi (JS) dan Jajang Prihono (JP) yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten. Didik Sudiarto (DS) pejabat Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Klaten. Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, Jap Ferry Sanjaya (JFS).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ade Rina, membeberkan rangkaian perbuatan empat terdakwa yang pihaknya nilai sengaja mengakali sistem pengelolaan aset daerah tanpa prosedur lelang.
Menurut Jaksa, para pejabat terkait menurut dugaan mengatur proses kerja sama tanpa prosedur lelang yang wajib dalam pemanfaatan aset milik daerah. Pengelolaan berjalan bertahun-tahun tanpa dasar hukum yang sah serta melanggar aturan pengelolaan barang milik daerah.
Kerja sama tersebut berlangsung bersama perusahaan JFS. Jaksa juga memaparkan bahwa para terdakwa dugaannya menandatangani dokumen kerja sama secara sepihak dengan nilai sewa yang tidak sesuai potensi riil Plaza Klaten.
BACA JUGA: Puluhan Siswa di Klaten Keracunan MBG, Dinas Kesehatan Bakal Periksa Sampel Makanan
“Perbuatan tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi dari uang sewa Plaza Klaten,” tegas jaksa saat sidang.
Skema ini dianggap menguntungkan pihak penyewa namun merugikan pendapatan asli daerah. Selain itu, JPU menilai tindakan para terdakwa menunjukkan adanya kesengajaan untuk menghindari proses administrasi formal, termasuk persetujuan DPRD, mekanisme appraisal, dan kajian kelayakan kerja sama.
Dalam skema tanpa lelang yang akhirnya terdakwa JFS kuasai, pungutan sewa Plaza Klaten berjalan sejak 2020 hingga 2023.
Dari total pemasukan, JFS hanya menyetorkan Rp 4,2 miliar ke kas daerah. Jaksa menyebut sisanya JFS gunakan untuk keperluan pribadi, fasilitas makan, dan ia bagikan kepada sejumlah pejabat Pemkab Klaten.
Dugaan JFS perkata diri dari kasus korupsi Plaza Klaten
Rinciannya, JFS menurut dugaan memperkaya diri sendiri Rp6,5 miliar, DS Rp62,5 juta, JS Rp311 juta, JP Rp1 juta, serta beberapa pejabat lain dalam jumlah bervariasi.
“Padahal seluruh uang sewa wajib menjadi pendapatan daerah dan setor penuh ke rekening kas umum daerah sesuai Perda Klaten No. 2 Tahun 2017,” imbuh jaksa.
Akibat perbuatan tersebut, negara dan Pemda Klaten disebut mengalami kerugian total Rp 6,8 miliar. Para terdakwa beroleh dakwaan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa JFS, Otto Corneli (OC) Kaligis, langsung mengajukan eksepsi. Ia menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya bukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Kopdes Merah Putih di Klaten Jateng Raup Omzet Rp100 Juta Lebih Sebulan Pertama, Ini Rahasianya
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah berada di bawah kewenangan Sekretaris Daerah. Sehingga, janggal jika JFS yang dibawa ke ranah pidana. Ia juga mempertanyakan mengapa pejabat lain yang ikut menandatangani dokumen, termasuk mantan Bupati Klaten Sri Mulyani, tidak tersentuh hukum.
“Ini bukan pengadaan barang dan jasa Pemda. Semua dana berasal dari terdakwa. Dan yang paling penting ada tanda tangan persetujuan dari Bupati Klaten Sri Mulyani. Beliau tidak pernah jadi terdakwa. Bagi saya, ini menunjukkan adanya kebal hukum,” tegas OC Kaligis.
Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan lanjutan dari JPU. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





