Ia menegaskan bahwa keluarga berharap agar sidang kode etik ini menjadi pintu keadilan bagi korban.
“Karena ini pelanggaran kode etik berat, maka tuntutan kami jelas, Brigadir Ade harus diberhentikan secara tidak hormat (PTDH),” tegasnya.
Polda Jateng bantah lindungi pelaku
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto dalam kesempatan berbeda memastikan bahwa kasus Brigadir Ade Kurniawan telah menjadi perhatian serius dari jajaran pimpinan Polda Jawa Tengah.
Ia membantah adanya upaya untuk menutup-nutupi kasus tersebut. Penundaan sidang kode etik murni karena kurang lengkapnya berkas administrasi.
“(Soal kode etik) ditunda, masih lengkapi administrasi dulu, kalau sudah lengkap baru (sidang),” ujar Artanto, belum lama ini.
BACA JUGA: Jalani Sidang Perdana, Aipda Robig Zaenudin Ajukan Keberatan atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Sidang terjadwalkan ulang pada Kamis, 10 April 2025 pukul 10.00 WIB di ruang sidang etik Polda Jawa Tengah. (*)
Editor: Farah Nazila