SEMARANG, beritajateng.tv – Seleksi Calon Apatur Sipil Negara atau CPNS sebentar lagi akan dibuka. Adapun hal tersebut akan pemerintah buka tepatnya pada Rabu, 20 September 2023.
Di tanggal yang sudah tetap tersebut, nantinya seleksi akan buka untuk CPNS dan calon PPPK. Bagi kamu yang ingin mengikuti seleksinya, simak artikel ini.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade yang harus peserta calon pegawai negeri sipil capai.
Hal tersebut karena keputusan ini dibuat sebagai langkah penting dalam persiapan menuju pembukaan seleksi CPNS.
Adapun hal penting yang sebaiknya kamu pahami, yakni nilai ambang batas atau passing grade yang berguna untuk menentukan kelulusan peserta setela mengikuti seleksi kompetisi dasar (SKD).
SKD adalah salah satu ujian tahap awal yang akan peserta jalani dalam seleksi nanti. Tes ini pun akan kamu jalani setelah lolos seleksi administrasi ata berkas.
Lebih lanjut, penetapan Passing grade ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023.
Diktum pertama menegaskan seleksi Kompetensi Dasar (SKD) PNS 2023 ditetapkan terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Sementara itu, jumlah soal keseluruhan SKD mencapai 110 butir soal, terdiri dari TWK 30 butir soal, TIU 35 butir soal dan TKP 45 butir soal.
SKD ini kabarnya juga akan berdurasi selama seratus menit atau satu jam lebih.
Lantas, bagaimana passing grade untuk peserta umum?
Passing Grade CPNS 2023
Nilai Ambang untuk Peserta CPNS Umum
- TWK (Tes Wawasan Kebangsaan): 65
- TIU (Tes Intelegensi Umum): 80
- TKP (Tes Karakteristik Pribadi): 166
Selain itu, ada juga passing grade untuk peserta khusus
BACA JUGA:Pengumuman! Ini Informasi Penerimaan CPNS dan PPPK September 2023, Lengkap dengan Jumlah Formasi
Dalam ketentuan Kepmen PANRB, terdapat nilai passing grade CPNS 2023 khusus untuk beberapa kelompok, yakni:
- Lulusan Cumlaude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85.
- Lulusan Diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85.
- Penyandang Disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.
- Putra-Putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60.
Selanjutnya, hal penting yang kamu harus tahu adalah pembobotan SKD. Soal TWK dan TIU sudah Kementrian PANRB tetapkan. Yakni, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.
Kemudian, materi soal TKP jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Kembali Dibuka, Saatnya Honorer dan Fresh Graduate Merapat, Ini Tipsnya!
Dengan passing grade yang sudah tetap ini, para peserta CPNS harapannya bisa mempersiapkan diri dengan baik untuk menjalani seleksi ini. Selamat berlatih dan semoga beruntung!(*)





