“Kita kumpulkan operator, karena operator ujung tombaknya yang menginput, operator yang tahu kondisi siswa di situ bagaimana,” sambungnya.
Syarat dan besaran dana bantuan PIP
Lebih lanjut, terdapat beberapa syarat supaya siswa dapat menerima dana bantuan PIP. Antara lain, tercatat di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial), terusulkan dan terverifikasi oleh dinas pendidikan setempat, bukan anak TNI/POLRI, hingga penghasilan orang tua di bawah Rp5 juta.
Sementara itu, besaran dana bantuan PIP Kemdikbud terdapat penyesuaian berdasarkan jenjang pendidikan penerima.
Besaran tersebut yakni tingkat SD/SDLB/Paket A sebesar Rp450 ribu, SMP/SMPLB/Paket B sebesar Rp750 ribu. Sementara SMA/SMALB/Paket C sebesar Rp1 juta, dan SMK (dengan program 4 tahun) sebesar Rp1 juta.
Peruntukkan dana bantuan PIP adalah untuk memenuhi biaya personal. Antara lain, membeli buku dan alat tulis, membeli seragam dan perlengkapan sekolah, membiayai transportasi ke sekolah. Termasuk, biaya praktik atau magang hingga uang saku peserta didik
“Dana PIP ini untuk membantu memenuhi biaya personal pendidikan sesuai kebutuhan peserta didik. Jadi harapannya anak tidak putus sekolah walau tidak ada biaya,” tandas Fitri. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi