Jateng

Bakal Serap 68 Ribu Tenaga Kerja, Koperasi Desa Merah Putih di Jateng Tekan Angka Kemiskinan

×

Bakal Serap 68 Ribu Tenaga Kerja, Koperasi Desa Merah Putih di Jateng Tekan Angka Kemiskinan

Sebarkan artikel ini
Koperasi Desa Merah Putih
Koperasi Desa Merah Putih di Jateng akan menjadi lapangan pekerjaan baru bagi angkatan kerja produktif. (Foto: Humas Pemprov Jateng).

Kerja Sama dengan UMKM

Salah seorang pengurus Koperasi Desa Merah Putih Boja Kendal, M Nur Yasin, mengatakan koperasi setidaknya telah menggandeng kurang lebih 20-an pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari wilayah tersebut dan sekitarnya. Misalnya, produk olahan kolang-kaling dari Desa Limbangan, keripik, kopi, dan lain-lain khas wilayah sekitar.

“Kita merangkul semua UMKM. Nah, tujuan kita di sini nanti seluruh hasil UMKM itu seandainya ada pesanan bisa melalui koperasi,” ucapnya.

BACA JUGA: 235 Koperasi Merah Putih di Semarang Dapat Bantuan Modal Awal, Bupati Dorong Konektivitas Bisnis Antar Desa

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan meluncurkan secara resmi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada pada 19 Juli 2025 mendatang.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan kegiatan launching Koperasi Desa/Merah Putih di Klaten pada pada 19 Juli 2025.

Luthfi mengaku mendukung penuh percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayahnya. Hal ini mendapat dukungan dari para kepala desa dan Lurah.

“Bagus untuk antusiasmenya kepala desa. Itu nanti untuk memutar ekonomi di desa. Kalau semua ada koperasi di masing-masing desa, maka ekonomi di desa akan berputar,” kata Luthfi beberapa waktu lalu.

Dukungan penuh tersebut juga untuk menjalankan amanat instruksi presiden nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Bahkan, Pemprov Jateng sudah menerbitkan dua aturan turunan melalui Surat Gubernur No. 500.3/0002538 tentang Pendirian Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Sekretaris Daerah No. 500.3/0003310 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. (*)

Editor: Andi Naga Wulan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan