SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah segera menggelar sidang banding Aipda Robig Zaenudin, tersangka penembakan siswa SMK yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy.
Sebelumnya, Robig mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadapnya sebagai anggota polisi.
Pendamping hukum keluarga Gamma, Fajar Muhammad Andhika menyambut baik kabar itu. Menurutnya, sidang banding akan semakin mempertajam pemecatan Robig.
Setelah sidang banding, Robig akan benar-benar dipecat dari keanggotaannya sebagai polisi dan tidak memiliki kesempatan lain untuk banding.
“Tidak ada alasan lain bagi Komisi Etik untuk menerima permohonan banding Robig. Karena tindakannya yang sewenang-wenang melepaskan tembakan ke arah korban,” kata Andhika saat beritajateng.tv hubungi, Jumat, 7 Februari 2025.
Dhika sapaan akrabnya mengatakan, penyelesaian pidana kasus penembakan Robig terhadap tiga siswa SMK itu sebenarnya terus berjalan. Hanya saja, penyelesaiannya memang terasa lamban.
Menurutnya, salah satu hal yang menyebabkan penyelesaian kasus ini terasa setengah hati adalah latar belakang pelaku yakni Robig yang merupakan anggota polisi.
Oleh karenanya, ia berpendapat jika kasus ini perlu perhatian khusus dari masyarakat dalam mengawal kasus.