“Pada intinya saya sudah mengerti akan tetapi masih memerlukan pembuktian lebih lanjut, Yang Mulia. Saya akan bersikap insyaallah kooperatif. Tidak akan mempersulit dalam hal apa pun dalam jalannya persidangan ini,” ujar Fadia ԁihadapan majelis hakim.
Sementara itu, terkait sejumlah 60 saksi yang akan ԁihadirkan dalam persidangan, JPU menyebut saksi-saksi tersebut berkaitan dengan pembuktian kasus.
“Untuk pembuktian terkait pasal yang pertama tadi ya serta dalam pemborongan. Kemudian kan pada saksi juga kan ada dari ԁinas, ada juga dari tenaga ahli. Terus kemudian terkait gratifikasi ada juga yang itu. Dan kami jadikan saksi untuk pembuktian,” ujar JPU Agus Subagya usai sidang. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





