“Kami memastikan kegiatan belajar tetap berjalan dengan baik. Jangan sampai kasus ini membuat anak-anak tidak tenang,” ujar Syamsudin.
Ia juga menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama DP3AP2KB membuka layanan trauma healing dan pendampingan hukum bagi korban, termasuk yang berstatus alumni.
“Baik siswa aktif maupun alumni yang menjadi korban akan mendapat pendampingan. Kami juga berkoordinasi dengan LBH untuk memberikan bantuan hukum,” tambahnya.
BACA JUGA: Imbau Korban Rekayasa Cabul SMAN 11 Semarang Lapor Polisi, Polda Jateng Ingatkan Ancaman UU ITE
Menurut Syamsudin, proses hukum terhadap kasus Chiko masih berjalan dan semua pihak diminta menahan diri agar penanganan dapat dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak ingin gegabah. Semua akan berproses sesuai aturan agar tidak menimbulkan polemik baru,” ujarnya.
Kasus menjadi perhatian publik setelah video permintaan maaf Chiko Radityatama Agung Putra beredar luas di media sosial.
Dalam video berdurasi 1 menit 48 detik yang terunggah akun Instagram @sma11semarang.official, Chiko mengaku telah membuat konten pornografi menggunakan AI yang mencatut nama SMAN 11 Semarang.
Chiko, yang tinggal di Asrama Polisi (Aspol) Kabluk, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, dan merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Undip mengaku menyesali perbuatannya.
“Saya minta maaf atas perbuatan saya yang telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin. Video berjudul Skandal SMANSE itu tidak benar adanya, melainkan hanya hasil editan AI,” ucap Chiko dalam video klarifikasinya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi