“Tidak ada (instruksi), niatan kami sebagai relawan termasuk sebagai masyarakat Indonesia,” tegas dia.
Selain di Polrestabes Semarang, AAJ juga melaporkan empat orang itu di Polres Sleman dan Polresta Solo.
“Kita sepakat bahwa urusan gaduh ijazah palsu ini harus diselesaikan jalur hukum. Sebagai langkah pertama tentu kita melaporkan ke kepolisian,” kata Ngatno. (*)
Editor: Elly Amaliyah