Nasional

Soal Kapal Pengangkut Nikel ‘JKW-Dewi Iriana’ Viral, Bahlil Lahadalia: Itu Nggak Ada

×

Soal Kapal Pengangkut Nikel ‘JKW-Dewi Iriana’ Viral, Bahlil Lahadalia: Itu Nggak Ada

Sebarkan artikel ini
bahlil bbm pertamina
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (ant)

JAKARTA, beritajateng.tv – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu penamaan kapal pengangkut nikel dengan nama ‘JKW-Dewi Iriana’.

Bahlil menegaskan bahwa penamaan kapal tersebut tidak ada kaitannya dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan istrinya, Iriana, serta membantah keterlibatan pihak Istana dalam proses perizinannya.

Bahlil menjelaskan bahwa seluruh perizinan yang terkait dengan kapal tersebut sudah keluar jauh sebelum Jokowi menjabat sebagai Presiden. Hal ini dia ungkapkan, Selasa 10 Juni 2025.

“Itu enggak ada itu, gimana itu. Itu izin-izinnya keluar jauh sebelum pemerintahan Pak Jokowi,” kata Bahlil dengan tegas. Pernyataan ini muncul untuk meredakan spekulasi yang berkembang di media sosial terkait keberadaan kapal-kapal dengan nama yang mirip dengan inisial Jokowi dan Iriana, yakni ‘JKW Mahakam’ dan ‘Dewi Iriana’.

BACA JUGA: Jokowi Tepis PPP dan Condong ke PSI, Adi Prayitno: Bagaimanapun Dia Tetap Jadi Kiblat Politik

Bahlil juga menyatakan bahwa empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dicabut oleh pemerintah sebelumnya diterbitkan pada tahun 2004 dan 2006, saat kewenangan pemberian izin tambang masih berada di tangan pemerintah daerah. Menurutnya, pengambilan keputusan tersebut dilakukan jauh sebelum pemerintahan Jokowi.

“Yang empat IUP kita cabut itu kan, IUP-nya keluar 2004, 2006 masih rezim undang-undang izinnya dari daerah,” jelas Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil merujuk pada sejarah kontrak karya PT GAGN. Yang sudah mulai sejak tahun 1972 dan di perbaharui pada 1998 pada masa Orde Baru. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tidak ada hubungan antara penamaan kapal dan pemerintahan Jokowi.

“Sedangkan kalau PT GAGN sejak tahun 72, kontrak karya. Sejak tahun 98 kontrak karyanya, di zaman orde baru. Jadi enggak ada sama sekali,” tandas Bahlil.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan