Jateng

Soal Penolakan SK Pemberhentian Direksi PDAM Semarang, Dewas Ingatkan Pegawai Jangan Ada Pembangkangan

×

Soal Penolakan SK Pemberhentian Direksi PDAM Semarang, Dewas Ingatkan Pegawai Jangan Ada Pembangkangan

Sebarkan artikel ini
Soal Penolakan SK Pemberhentian Direksi PDAM Semarang, Dewas Ingatkan Jangan Ada Pembangkangan
PDAM Tirta Modal Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Moedal Kota Semarang menyoroti sikap sejumlah pegawai PDAM yang menolak Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang terkait pemberhentian tiga direksi.

Anggota Dewas PDAM, Dio Hermansyah, menyayangkan tindakan tersebut dan menilai langkah itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan resmi Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Menurut Dio, PDAM Tirta Moedal merupakan perusahaan umum daerah (Perumda) yang sepenuhnya milik Pemerintah Kota Semarang. Karena itu, seluruh keputusan strategis, termasuk pengangkatan dan pemberhentian direksi, berada di bawah kewenangan wali kota.

“Penolakan terhadap SK pemberhentian direksi sangat kami sesalkan. Surat keputusan wali kota sudah melalui proses evaluasi dan sah sesuai peraturan perundang-undangan. Jika direksi atau pegawai menolak, maka tindakan itu masuk kategori pelanggaran hukum,” ujar Dio, Minggu (12/10/2025).

BACA JUGA: Penjelasan Walikota Semarang Soal Pemberhentian Tiga Direksi PDAM Tirta Moedal Semarang

Bahkan, lanjut Dio, ada kepala seksi dan kepala bagian serta staf hukum PDAM turut menolak keputusan tersebut. Mereka juga menolak adanya penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Direksi yang telah ditetapkan oleh wali kota. Ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap otoritas pemilik perusahaan.

“Perusahaan ini bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. PDAM adalah milik pemerintah, sehingga seluruh pegawai wajib tunduk pada keputusan wali kota,” tegasnya.

Dio meminta Inspektorat Kota Semarang turun tangan untuk memeriksa sikap penolakan tersebut. Jika ada temuan pelanggaran, ia menegaskan tidak akan ragu melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

“Saya kira inspektorat harus turun melakukan fungsi pengawasan, dan melakukan penyelidikan yang merupakan fungsi dari Inspektorat itu sendiri,” sebutnya.

Dia menegaskan jika di tubuh PDAM tidak ada dualisme kepemimpinan, sehingga setelah turunnya SK Pemberhentian maka direksi lama tidak sah lagi.

“Kalau masih ada direksi menandatangani dokumen secara ilegal setelah diberhentikan. Maka hal itu sudah masuk ranah pidana karena menyangkut anggaran negara,” ujarnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan