Menurut dia, Pemerintah Kota bersama Dewan Pengawas telah melakukan evaluasi kinerja PDAM. Evaluasi berjalan setiap triwulanan, semester, dan tahunan yang hasilnya pihaknya serahkan ke bagian perekonomian.
“Hasil evaluasi, menunjukkan adanya sejumlah pemborosan yang seharusnya di hindari sesuai instruksi efisiensi dari pemerintah pusat,” paparnya.
BACA JUGA: Dewan Pengawas Tegaskan Pemberhentian Direksi PDAM Semarang Sah Secara Hukum
Selain itu, masih ada beberapa temuan terkait penyidikan yang belum tuntas di kepolisian. “Masih ada tanggungan penyidikan juga di Polda Jawa Tengah yang sampai sekarang belum tuntas,” imbuh Dio.
Ia mengakui jika secara Kinerja memang direksi lama cukup bagus, namun dengan jabatan kurang lebih enak tahun seharusnya ada hasil yang lebih makasimal.
“Kalau kinerjanya sih bagus, Direksi-nya bagus tetapi namanya sudah ada 6 tahun saya kira KPM akan memberikan kesempatan untuk lebih maju lagi. Ini sudah maju tapi ingin lebih maju lagi. Sehingga kami meminta kepada direksi patuh dan tunduk secara hukum,” ungkap dia.
Meski tidak menjabat, Dio menyebut berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017, masa jabatan direksi sudah saatnya dievaluasi. Jika kinerja Direksi baik, mereka bisa mengikuti seleksi direksi kembali sesuai aturan yang berlaku.
Meski terjadi penolakan, Dio memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Ia mengapresiasi profesionalisme para pegawai yang tetap menjalankan tugas meski ada dinamika internal.
“Pelayanan publik tetap harus menjadi prioritas. Kami ingin masalah ini segera selesai agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan,” tandasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah