SEMARANG, beritajateng.tv – Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Moedal Kota Semarang menyoroti sikap sejumlah pegawai PDAM yang menolak Surat Keputusan (SK) Wali Kota Semarang terkait pemberhentian tiga direksi.
Anggota Dewas PDAM, Dio Hermansyah, menyayangkan tindakan tersebut dan menilai langkah itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan resmi Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Menurut Dio, PDAM Tirta Moedal merupakan perusahaan umum daerah (Perumda) yang sepenuhnya milik Pemerintah Kota Semarang. Karena itu, seluruh keputusan strategis, termasuk pengangkatan dan pemberhentian direksi, berada di bawah kewenangan wali kota.
“Penolakan terhadap SK pemberhentian direksi sangat kami sesalkan. Surat keputusan wali kota sudah melalui proses evaluasi dan sah sesuai peraturan perundang-undangan. Jika direksi atau pegawai menolak, maka tindakan itu masuk kategori pelanggaran hukum,” ujar Dio, Minggu (12/10/2025).
BACA JUGA: Penjelasan Walikota Semarang Soal Pemberhentian Tiga Direksi PDAM Tirta Moedal Semarang
Bahkan, lanjut Dio, ada kepala seksi dan kepala bagian serta staf hukum PDAM turut menolak keputusan tersebut. Mereka juga menolak adanya penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Direksi yang telah ditetapkan oleh wali kota. Ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap otoritas pemilik perusahaan.
“Perusahaan ini bukan milik pribadi atau kelompok tertentu. PDAM adalah milik pemerintah, sehingga seluruh pegawai wajib tunduk pada keputusan wali kota,” tegasnya.
Dio meminta Inspektorat Kota Semarang turun tangan untuk memeriksa sikap penolakan tersebut. Jika ada temuan pelanggaran, ia menegaskan tidak akan ragu melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Saya kira inspektorat harus turun melakukan fungsi pengawasan, dan melakukan penyelidikan yang merupakan fungsi dari Inspektorat itu sendiri,” sebutnya.
Dia menegaskan jika di tubuh PDAM tidak ada dualisme kepemimpinan, sehingga setelah turunnya SK Pemberhentian maka direksi lama tidak sah lagi.
“Kalau masih ada direksi menandatangani dokumen secara ilegal setelah diberhentikan. Maka hal itu sudah masuk ranah pidana karena menyangkut anggaran negara,” ujarnya.
Menurut dia, Pemerintah Kota bersama Dewan Pengawas telah melakukan evaluasi kinerja PDAM. Evaluasi berjalan setiap triwulanan, semester, dan tahunan yang hasilnya pihaknya serahkan ke bagian perekonomian.
“Hasil evaluasi, menunjukkan adanya sejumlah pemborosan yang seharusnya di hindari sesuai instruksi efisiensi dari pemerintah pusat,” paparnya.
BACA JUGA: Dewan Pengawas Tegaskan Pemberhentian Direksi PDAM Semarang Sah Secara Hukum
Selain itu, masih ada beberapa temuan terkait penyidikan yang belum tuntas di kepolisian. “Masih ada tanggungan penyidikan juga di Polda Jawa Tengah yang sampai sekarang belum tuntas,” imbuh Dio.
Ia mengakui jika secara Kinerja memang direksi lama cukup bagus, namun dengan jabatan kurang lebih enak tahun seharusnya ada hasil yang lebih makasimal.
“Kalau kinerjanya sih bagus, Direksi-nya bagus tetapi namanya sudah ada 6 tahun saya kira KPM akan memberikan kesempatan untuk lebih maju lagi. Ini sudah maju tapi ingin lebih maju lagi. Sehingga kami meminta kepada direksi patuh dan tunduk secara hukum,” ungkap dia.
Meski tidak menjabat, Dio menyebut berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017, masa jabatan direksi sudah saatnya dievaluasi. Jika kinerja Direksi baik, mereka bisa mengikuti seleksi direksi kembali sesuai aturan yang berlaku.
Meski terjadi penolakan, Dio memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Ia mengapresiasi profesionalisme para pegawai yang tetap menjalankan tugas meski ada dinamika internal.
“Pelayanan publik tetap harus menjadi prioritas. Kami ingin masalah ini segera selesai agar tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan,” tandasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





